Logo WhatsApp

saco-indonesia.com, Aparat Resmob Polda Metro Jaya telah berhasil membekuk dua bandar judi koprok yang kerap membuka lapak di Cimanggis, Depok. Keduanya telah ditangkap dalam sebuah operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru.

“Kedua tersangka tersebut , Gun dan Riki telah ditangkap pada tanggal, 18 Desember 2013 lalu,” kata Kasubdit Resmob AKBP Adex Yudiswan.

Adex juga menerangkan, terungkapnya perjudian tersebut telah berdasarkan laporan warga, dimana para tersangka telah membuka lapak perjudian jenis koprok di rumah pelaku RK alias Riki di Jalan Raya Bogor Km 29 Palsigung Cimanggis Depok.

Mendapati informasi tersebut petugas lalu melakukan penangkapan kepada para tersangka.”Gun telah ditangkap yang saat itu sebagai bandar, sedang bermain judi koprok bersama enam orang lainya JR, AS, YI, AR, JS dan WY, sedangkan RK alias Riki penyedia tempat,” jelasnya.

Adek juga menambahkan, permainan judi koprok yang telah dibandari oleh Gun tersebut telah dilakukan dengan lebih dahulu mengocok mata dadu dengan tempurung  yang di dalamnya ada dua mata dadu, setelah dikocok, yang dapat atau menang yang sesuai dengan angka dadu yang dikocok atau yang keluar. “Pemasang yang telah membuat taruhan misal 1.000 akan dibayar bandar dengan sesuai taruhannya,” jelasnya.

Untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka tersebut tengah mendekam di ruang tahanan Mapolda metro Jaya, berikut barang bukti yang telah diamankan dari tangan pelaku, satu buah lapak dari trapal, dua set alat judi koprok berbentuk batok (tempurung) enam buah mata dadu, serta uang sejumlah Rp535.000. “Tersangka telah di jerat dengan pasal 303 KUHP jo pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.


Editor : Dian Sukmawati

DUA BANDAR KOPROK TELAH DIBEKUK POLISI

Artikel lainnya »